Bos Judi 138
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH, 28 tahun, bos judi online dengan website Berapi 138 dan Gacoan 79. JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa JH sudah mengelola dua website judi online tersebut sejak Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enam bulan mengoperasikan website judi online, omzetnya mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kasus judi online itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif.
Polisi kemudian menangkap JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
"Penegakan hukum terhadap judi online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang," kata Syahduddi.
Polri melakukan pemeriksan lanjutan terhadap Kepala BP2MI Benny Rhamdani, terkait dugaan keterlibatan bandar judi online berinisial T. Namun sosoknya belum juga terungkap. Pemanggilan terhadap Benny pun dihentikan. Pengungkapannya menjad antiklimaks.
Tessy Srimulat sampai harus menjelaskan ke Bareskrim Mabes Polri tentang masalah dikira sebagai bos judi online inisial T karena wajahnya muncul di berbagai grup aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Tessy mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Juli 2024. Tessy mengklarifikasi dirinya yang ramai dibahas sebagai sosok T, bos judi online.
Dana BOS Dipakai Judi Online
Reporter: Dendi Romi|
Editor: Dendi Romi|
Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (28/6). foto: fadli sumeks.co--
SUMEKS.CO, PALEMBANG - Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan bernama Febri Susanto, di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang mengakui telah menggunakan sebagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019-2020 untuk bermain judi online.
Selain untuk bermain judi online, dalam sidang yang digelar Selasa (28/6) dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata H Tarigan SH MH, bapak dua orang anak ini juga mengaku dana BOS afirmasi, Reguler serta Program Sekolah Gratis (PSG) untuk keperluan pribadi lainnya seperti membeli mobil dan membayar kreditan motor.
"Sebagian besar dana BOS itu untuk berjudi melalui online dan keperluan untuk membeli mobil baru serta membayar kredit motor NMax," ujar terdakwa Febri Susanto dipersidangan.
Diakuinya juga di persidangan, bahwa kegiatan judi online tersebut dilakukannya hampir setiap hari saat dia masih menjabat sebagai Kepsek saat itu. Dan karena judi online tersebut juga mobil serta motor yang telah dibeli dari dana BOS tersebut sudah terjual.
Mulanya, terdakwa Febri Susanto di persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, perihal penggunaan dana BOS yang diakuinya hanya menggunakan dana BOS Afirmasi dari anggaran tahun 2019 senilai Rp202 juta.
Namun saat ditunjukkan BAP penyidikan serta bukti hasil audit inspektorat menyatakan adanya kerugian keuangan negara selain dana BOS Afirmasi, terdakwa Febri Susanto mengaku turut menikmati uang dana BOS reguler serta PSG ditahun 2020.
Selain itu, terungkap juga dipersidangan agenda pemeriksaan terdakwa bahwa, ASN Golongan IVA ini mengaku uang dana BOS yang dipakai sebagian besar untuk judi online ini tidak diketahui sama sekali oleh anak dan istri.
"Saya menyesal dan mengaku salah pak, saya siap untuk mengganti uang yang saya pakai, namun masih menunggu proses jual rumah saya dahulu," ungkap terdakwa Febri Susanto yang juga mengaku pernah menggunakan narkoba jenis sabu ini kepada hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim Tipikor Palembang memberikan waktu tujuh hari kedepan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan untuk menyusun tuntutan pidana terhadap terdakwa, yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.
"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.
Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
0%0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat
0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat
0%0% encontró este documento útil, Marcar este documento como útil
0%A un 0% le pareció que este documento no es útil, Marcar este documento como no útil